KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok menyatakan tarif Uber dan Grab tidak perlu diatur pemerintah. Ahok mengatakan, sistem pengaturan tarif pada taksi diberlakukan karena adanya regulasi kuota minimal armada taksi. Sehingga, jika kuota sudah tidak diberlakukan, maka tarif bisa diserahkan kepada perusahaan.
“Nggak perlu ngatur tarif sebetulnya. Makanya yang penting jangan ada kuota taksi. Dulu kenapa mesti mengatur kuota tarif? Karena pakai kuota. Makanya saya bebasin, enggak pakai kuota. Siapa pun mau usaha taksi, silakan, asal ngikutin peraturan," kata Ahok di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/03/16).
"Nanti
kapan berhenti? Kalau kamu nggak ada yang pesen, kamu mau beli taksi lagi nggak
kira-kira? Itu hukum pasar. Kalau tanpa kuota nggak usah tarif. Logika
sederhana aja,” kata Ahok
Ahok mengatakan, Uber dan Grab akan memberlakukan tarif sesuai perhitungan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan biaya operasionalnya. Dengan demikian, hukum pasar akan berlaku karena masing-masing perusahaan dapat bersaing soal harga. Selain itu, kata dia, Uber dan Grab juga akan berusaha menjaga mutu layanannya.
Editor: Citra Dyah Prastuti