KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan sendiri perihal status Budi Gunawan. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menolak kewenangan ini diwakilkan, meski presiden tengah melakukan kunjungan ke luar negeri hingga 28 Maret mendatang. Kata dia, penjelasan presiden bisa diberikan melalui surat atau rapat konsultasi dengan dewan. Trimedya menegaskan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap Badrodin Haiti tidak bisa dilakukan selama belum ada kejelasan tentang nasib Budi Gunawan.
"Kalau lebih cepat sih ketemu, yang jelas, kan bisa pertemuan konsultasi pmpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan komisi III dengan presiden, misalnya itu bisa dilakukan Senin, ya udah jalan, (harus presiden?) ya harus dong, masak diwakili, kan yang membatalkan presiden," kata Trimedya di DPR, Rabu (24/3/2015).
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menambahkan, berlarut-larutnya masalah kapolri ini akibat lemahnya UU Polri. Kata dia, seharusnya ada ketentuan yang menyebutkan batas waktu calon Kapolri harus dilantik setelah mendapat persetujuan dari DPR. Karenanya, diperlukan revisi UU Polri agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.
"Kelemahan dari UU Polri, tidak ada secara eksplisit menyampaikan kalau sudah dilakukan fit and proper dibawa paripurna oleh DPR dinyatakan diterima, presiden sifatnya administratif, tinggal membuat kepres, kemudian melantik. Itu yg ke depan, bagian dari usulan kami kalau revisi UU polri harus sama, kayak UU KY, MA, KPK, ada limitasi waktu yang diberikan," lanjut Trimedya.
Editor: Malika