KBR, Jakarta- Satgas Anti Illegal Fishing telah memerintahkan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar menahan kapal pencuri ikan MV Hai Fa tidak keluar dari perairan Indonesia pasca putusan pengadilan perikanan.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Ahmad Santosa mengatakan pemerintah akan melakukan audit dan evaluasi terhadap kapal MV Hai Fa dan mencari bukti-bukti baru atas pelanggaran yang dilakukan bekas kapal asing tersebut.
Kata dia, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim di pengadilan perikanan sehingga vonisnya tidak menenggelamkan kapal tersebut.
“Apa pun putusannya, KAPAL MV Hai Fa tidak boleh keluar dari perairan Indonesia dulu karena sekarang ini kan sedang dilakukan analisis dan evaluasi. Dan MV Hai Fa dengan kapal-kapal angkut lainnya akan diaudit dengan bekas kapal asing lainnya,” tegas Ahmad Santosa.
“Jadi, memang tidak bisa keluar dan kami akan sampaikan pada satuan-satuan kerja PSDKP di wilayahnya untuk tidak memperkenankan kapal MV Hai Fa ini keluar dari perairan Indonesia.”
Dia menambahkan tim eksaminasi yang akan dibentuk oleh Kejaksaan Agung nantinya akan mengkaji kembali putusan pengadilan perikanan Ambon. Satgas Illegal Fishing pun mencatat ada 34 pelanggaran yang dilakukan kapal MV Hai Fa beberapa diantaranya, tidak memiliki surat layak operasi, tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal hingga mengangkut hiu martil yang dilindungi oleh negara.
Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Kota Ambon Maluku memvonis nahkoda kapal MV Hai Fa hanya dengan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Editor: Antonius Eko