KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tak menyiapkan strategi khusus menghadapi hak angket DPR terkait keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dan PPP.
Ia mengaku santai menghadapi wacana hak angket tersebut karena materi yang diajukan sangat berlebihan. Dalam tata tertib DPR, hak angket diajukan jika kebijakan pemerintah berdampak luas bagi masyarakat. Sementara yang diajukan tersebut merupakan urusan sekelompok elit partai dalam satu partai politik.
“Kecuali saya mengeluarkan kebijakan yang bisa meluluhlantahkan semua partai politik. Ini kan dua berbeda pendapat. Golkar masih dua kelompok. Katakanlah setengahnya mendukung saya. PPP juga yang Romahurmuzy mendukung saya. Jadi dampak luas apa?” kata Menteri Hukum dan Yasonna Laoly di kantornya, Jumat (27/3/2015).
Yasonna merasa cukup untuk menjelaskannya di Komisi III atau Komisi Hukum DPR. Sebelumnya 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket. Lima puluh lima orang dari Partai Golkar, 37 orang dari Partai Gerindra, 20 orang dari PKS, 2 dari PAN dan 2 dari PPP.