KBR, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyegel masjid milik jemaat Ahmdiyah di Desa Kersamaju, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketua Pemuda Ahmadiyah Priangan Timur, Munawarman mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sejak pukul 08.00, Selasa (31/3/2015). Munawarman mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran masjid tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski begitu, pihaknya bersikukuh bila kepemilikan IMB bukan menjadi sarat utama untuk mendirikan bangunan masjid tersebut.
"Yang kami tahu selama ini pembangunan masjid tidak perlu IMB. Karena memang masjid-masjid yang lain pun tidak ada pernah IMB. Kami pun berapa kali membangun masjid tidak ada masalah dengan IMB atau tidak pernah menggunakan IMB," kata Munawarman saat dihubungi KBR (Selasa,31/3/2015)
Munawarman menambahkan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pengurus jemaat Ahmadiyah lainnya untuk melakukan upaya hukum terhadap penyegelan tersebut.
Dia mengakui tidak diberitahu bila aparat setempat bakal menyegel masjidnya tersebut. Untuk sementara waktu jemaat Ahmadiyah di Desa tersebut akan beribadah di rumah.
Editor: Antonius Eko