KBR, Jakarta- Mabes Polri memastikan kasus pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto terus berjalan dan akan memasuki tahapan P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.
Juru bicara Kepolisian Indonesia Anton Charliyan mengatakan hingga kini pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 54 saksi. Kata dia, kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara sambil menunggu situasi KPK dan Polri kondusif.
"Diperiksa hampir 54 saksi, P21 sedang kita koordinasikan dengan kejaksaan. Kita kan harus tunda dulu, tunda bukan berarti berhenti. Itu permohonan dari KPK untuk menunda, karena kita sadar, kita cermati ini sepertinya akan mengarah pada perpecahan dua institusi yang tidak menguntungkan. Padahal ini kan hanya persoalan individu. Untuk mendingin situasi dan tidak melebar serta cooling down, maka pimpinan KPK meminta kepada Polri untuk menunda sementara," jelas juru bicara kepolisian Anton Charliyan saat dihubungi KBR, Rabu (25/3).
Juru bicara Kepolisian Anton Charliyan membantah kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dihentikan dengan alasan permintaan dari KPK. Kata dia, kasus pimpinan non aktif KPK itu terus berjalan namun ada penundaan penuntasannya akibat kisruh kedua lembaga.
Sebelumnya, Wakil Ketua non aktif KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri terkait dugaan mengarahkan saksi untuk berbohong dalam persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dalam penangkapan Bambang, Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Kepolisian dianggap menyalahi kewenangannya dalam proses penangkapan tersebut.
Editor: Dimas Rizky