KBR, Jakarta - Kuasa hukum bekas menteri Agama Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengklaim pelaksanaan ibadah haji mengalami perbaikan dan menguntungkan negara saat dipimpin kliennya.
Salah satu keberhasilannya adalah komponen biaya haji yang gratis dan tidak dibebankan kepada jemaah. Selain itu, di bawah kepemimpinan SDA, dana haji yang dikelola oleh negara meningkat hingga Rp 35 triliun. Untuk itu, Johnson meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali.
"Pendapatan bunga atau bagi hasil yang sangat tajam itu kemudian dikembalikan ke jemaah haji dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji, salah satunya biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah mengalami penurunan karena ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayar jamaah haji kemudian digratiskan dan disubsidi," jelas Johnson Panjaitan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Johnson juga meminta pengadilan bisa merehabilitasi nama kliennya karena tidak sesuai dengan KUHAP dan KUHP sehingga penetapan tersangka Suryadharma Ali dibatalkan.
Sidang gugatan praperadilan tersangka Suryadharma Ali kembali dilanjutkan hari ini. Sidang tersebut merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya ditunda karena ada masalah administrasi dan surat penunjukan kuasa hukum KPK.
Editor; Antonius Eko