KBR, Jakarta - Eggy Sudjana, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana, menuding KPK tengah menyusun strategi untuk membatalkan sidang praperadilan kliennya.
Pasalnya kata dia, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana kliennya beberapa waktu lalu. Dia juga menuding penundaan sidang praperadilan hingga dua pekan ke depan merupakan ulah KPK untuk mem-P21 kan kasus kliennya.
“Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu, apakah KPK punya strategi untuk supaya praperadilan ini digugurkan karena mengajukan substansi kasusnya ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan saat menyambangi Gedung KPK, Kamis (26/3/2015).
“Kalau saja ini terjadi, P-21, saya kira ini skenario jahat dari KPK untuk menghilangkan hak hukum yang sudah dijamin oleh undang-undang kepada Soetan Bhatoegana. Nah, hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April jadi tidak bisa seenaknya saja terus digugurkan.”
Eggy Sudjana mengaku tidak ada satu pun pimpinan KPK yang mau menemuinya hari ini.
Sebelumnya, bekas ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka. selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Editor: Antonius Eko