KBR, Jakarta - Selain melaporkan dugaan kesewenangan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dalam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada anak di bawah umur, Kontras juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dijelaskan Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia, lembaganya telah berkomunikasi langsung dengan pihak Yusman Telaumbauna dan Rusulahi di Lapas Batu Nusakambangan terkait hal ini.
“Mereka udah kasasi tapi tetep ditolak. Jadi sekarang posisinya sekarang kita mau PK. Kita kan baru dapet surat kuasa dari Yusman baru minggu lalu. Jadi sekarang kita lagi baca putusannya dan akan melakukan PK dalam waktu dekat,” jelas Putri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Putri mengatakan, lembaganya telah mendesak KY untuk mengambil tindakan tegas atas kasus ini. KY sendiri, kata Putri, akan segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan hakim, KY akan melakukan pemanggilan terhadap majelis hakim tersebut.
Ada pun tiga majelis hakim tersebut kini sudah tidak lagi bertugas di PN Gunung Sitoli. Ketua Majelis Hakim saat itu, Silvia Sitoli kini bertugas di PN Sawahlunto, sementara satu anggota majelis hakim pindah ke PN Tarutung dan satu lagi belum diketahui keberadaannya.
Editor: Antonius Eko