KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono bakal menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai termohon dalam pengajuan Praperadilan status tersangkanya. Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Presiden Joko Widodo yang dulu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah menunjuk langsung kliennya dalam pengadaan Bus Transjakarta tersebut. Selain itu kata dia, kliennya juga melaporkan langsung setiap perkembangan dalam pengadaan proyek tersebut. Oleh karenanya dia menuding Presiden Joko Widodo mengetahui setiap perkembangan atau kesalahan dalam keadaan Bus Transjakarta tersebut.
“Makanya kita melakukan tersangkanya maupun penahanannya. Sampai saat ini dua alat bukti sebagai tersangka dan tiga alat bukti untuk ditahan sampai saat ini belum ada. Sementara kalau untuk kepengadilan itu harus ada 5 alat bukti. Jadi untuk tersangkanya baru akan kita laporkan besok termasuk Ir Joko Widodo yang akan kita jadikan salah satu termohon karena dia yang menugaskan langsung pak Udar sebagai kepala Dinas,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim, Selasa ( 24/3/2015)
Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajad Adyaksa; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu; Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Dari tujuh tersangka, baru Drajad dan Setyo yang perkaranya sudah masuk ke meja persidangan dan sudah divonis bersalah. Sementara, tersangka lainnya belum masuk ke persidangan.
Udar Pristono hari ini diperiksa sebagai saksi atas laporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri yang melaporkan para jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, pada 13 November 2014 lalu. Udar tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 12.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam dikawal oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didampingi kuasa hukumnya, Tonin Takhta Singarimbun.
Dalam keterangannya kepada wartawan Udar mengatakan pemeriksaan hari ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penimbangan bus.
Editor: Malika