KBR,Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta mengumumkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebelum DPR memproses Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, penegasan ini untuk menghindari perdebatan di DPR akibat ketidakjelasan status calon kapolri. Emrus mengingatkan, pengangkatan Kapolri bukan mutlak hak prerogatif presiden, karena bergantung pada persetujuan DPR.
"Tidak boleh kita katakan bahwa, pengangkatan kapolri adalah hak prerogratif presiden karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Terutama persetujuan legislatif, beda dengan menteri,” kata Emrus di KBR Pagi, Senin (23/3).
“Jadi perlu Jokowi duduk bersama DPR tentang BG, tentang penundaan menjadi pembatalan, supaya tidak terjadi lagi debat, di legislatif kita.”
Emrus Sihombing menambahkan, mulusnya Badrodin sebagai Kapolri bergantung pada dinamika politik di DPR. Kata dia, Badrodin akan diterima apabila kepentingan politik mayoritas fraksi di DPR terakomodasi.
Editor: Antonius Eko