Bagikan:

Jaksa Agung: Hukuman Mati Bakal Dilakukan Serentak

Supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan

BERITA | NASIONAL

Senin, 30 Mar 2015 19:03 WIB

Author

Erric Permana

Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terpidana narkoba tahap kedua masih menunggu upaya hukum di Mahkamah Agung. Dia mengatakan saat ini MA masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati asal Prancis dan Ghana. Nantinya kata dia, eksekusi mati akan dilaksanakan secara serentak.

"Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Kan masih ada lagi Atloui dan Martin Anderson, Bali Nine kan belum. (Tapi harus bersamaan ya?) Iya kita harapkan begitu, supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dihukum mati tahap kedua. Di antaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan warga negara Australia.

Editor: Malika

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending