KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengirim sejumlah dokumen terkait penggunaan dana APBD 2014 ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/3/2015).
APBD 2014 itu akan kembali dipakai lantaran tidak ada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD pasca pembahasan evaluasi APBD 2015. Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah mengatakan, dokumen itu merupakan persyaratan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami harus menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diberikan ke Kemendagri. Ini sudah kami siapkan dari kemarin, Sabtu dan Minggu. Nanti sore kami akan mengirim dokumen ini ke Kemendagri,” kata Saefullah.
“Pertama pagi ini kami akan menyampaikan keputusan terkait rapat dengan Banggar selama tujuh hari. Nanti sore kami akan kirim lagi dokumen-dokumen terkait dengan persyaratan untuk menggunakan Pergub itu.”
Saefullah menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat persetujuan penggunaan APBD 2014.
Pasalnya, waktu pembahasan Pergub yang seharusnya memiliki tenggat hingga 30, bisa tuntas dalam sepekan atau dua pekan ke depan. Dia menambahkan, masyarakat tak perlu kuatir dengan kisruh penggunaan anggaran ini. Sebab ia menjamin, pelayanan bagi masyarakat tak akan terhambat.
Editor: Antonius Eko