KBR, Jakarta - LSM hak asasi manusia Imparsial menilai penempatan 700 personel TNI di Poso, Sulawesi Tengah, ilegal. Pasalnya, penempatan tersebut tidak disertai keputusan politik yang disepakati oleh presiden dan parlemen.
Peneliti Imparsial, Al Araf, bahkan menuding TNI melanggar undang-undang tentang alat negara itu. "Peninggalan 700 orang itu tentu patut dipertanyakan," kata Araf kepada KBR, Selasa (31/3).
Araf menjelaskan, pelibatan TNI selain perang harus ada keputusan politik negara. Hal itu mengacu ke pasal 7 ayat 3 Undang Undang TNI. "Itu harus dengan keputusan politik negara, yakni putusan presiden dengan pertimbangan DPR.
"Nah, kalau pelibatan 700 orang itu tanpa keputusan politik negara, maka operasi perbantuan itu dapat dikatakan ilegal," tegas Araf.
Sebanyak 700 dari tiga ribuan personel TNI ditinggalkan di Poso pasca-latihan militer di wilayah itu.
Panglima TNI Moeldoko mengklaim, ratusan personel itu diperbantukan untuk kegiatan operasi pengamanan terorisme jaringan Santoso di Poso. Moeldoko bahkan mengklaim sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden meski secara lisan. Dia menegaskan anggotanya akan terus bekerjasama untuk menangkap Santoso cs demi keamanan warga Poso.
Editor: Rio Tuasikal

TNI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai