KBR, Jakarta - Partai Golkar Kubu Agung Laksono mengklaim kubu Aburizal Bakrie tidak bisa mengajukan gugatan kepengurusan Partai Golkar Pimpinan Agung Laksono yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Umum hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengatakan keputusan Mahkamah Partai final dan mengikat sehingga hal tersebut tidak dapat digugat ke pengadilan negeri maupun PTUN.
"Kalau mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang pemecatan, keuangan itu boleh dijukan kalau merasa tidak puas dengan putusan Mahakamah Partai. Tetapi kalau mengenai kepengurusan di dalam pasal 5 itu, secara eksplisit disebut bahwa putusan Mahkamah Partai final dan mengikat. Kalau mengenai kepengurusan partai sah atau tidaknya itu tidak bisa kita bawa ke pengadilan negeri atau kepada PTUN," tgas Yorrys kepada KBR, Selasa (24/3/2015).
Ia menambahkan hari ini kubunya sudah mulai menempati kursi pimpinan fraksi di DPR. Sementara, setelah memasukkan surat pengesahan struktur partai dari Kemenkumham kemarin, Golkar Kubu Agung Laksono masih harus menunggu proses di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menempati posisi ketua komisi dan alat kelengkapan lainnya.
Sebelumnya, Pengurus DPP Partai Golkar kubu Ical mengajukan gugatan terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Kemarin, Kemenkumham telah mengirimkan surat pengesahan tersebut ke DPR pada pukul 11.00 WIB setelah paripurna dimulai.
Editor: Antonius Eko