KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan empat orang yang diduga merekrut calon anggota ISIS di Indonesia sebagai tersangka.
Juru Bicara Mabes Polri, Rikwanto, mengatakan mereka dikenai Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pemberantasan pendanaan terorisme, dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan makar. Kepolisian kini juga tengah mendalami siapa sumber dana perekrutan dan pemberangkatan WNI ke Suriah tersebut.
“Untuk yang lima tertangkap awal pada waktu mulai merebaknya rekrutmen ISIS, 7x24 jam, jadi hari ini disimpulkan empat orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang dikembalikan kepada keluarganya,” kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3/2015).
Rikwanto menambahkan, satu orang yang dilepas tidak terbukti terlibat dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan WNI ke Suriah.
Sebelumnya kelima orang ini ditangkap di empat tempat berbeda. Koswara dan Furqon ditangkap di Bekasi, Amin Mude di Cibubur, Aprimul di Jakarta Selatan, dan Fachri di Tangerang Selatan.
Selain kelima orang ini, masih ada tiga terduga perekrut ISIS lainnya. Polisi menyebut ketiganya baru pulang dari Suriah dan sudah berhasil merekrut 18 orang di Malang untuk bergabung ke ISIS. Ketiganya kemarin ditangkap di Malang dan kini masih dalam proses pendalaman.