KBR, Jakarta - Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang terorisme atau pun menerbitkan Perppu soal larangan ISIS disambut DPR.
Pimpinan Komisi Hukum DPR Benny K. Harman mempersilakan pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Terorisme kepada DPR. Menurutnya, jika ada masalah dengan isi Undang-undang Terorisme maka pemerintah segera mengajukan revisi tersebut. Nantinya, komisi hukum DPR akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Ya kalau itu silahkan saja pemerintah ajukan revisinya. Kalau memang ada masalah pemerintah segera ajukan rancangan undang-undang perubahan sesuai dengan mekanismenya, tapi kita lihat dulu nanti seperti apa usulannya,” kata Benny, Senin (23/3/2015).
“Kalau memang undang-undang yang ada saat ini tidak efektif silakan pemerintah ajukan Rancangan undang-undang perubahan.”
Ia menambahkan pemerintah harus segera mengantisipasi ancaman ISIS yang saat ini telah meresahkan masyarakat Indonesia. DPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada presiden jika harus menerbitkan Perppu pelarangan ISIS.
Editor: Antonius Eko