Bagikan:

DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Terorisme

BERITA | NASIONAL

Senin, 23 Mar 2015 14:19 WIB

DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Terorisme

Ilustrasi

KBR, Jakarta - Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang terorisme atau pun menerbitkan Perppu soal larangan ISIS disambut DPR. 

Pimpinan Komisi Hukum DPR Benny K. Harman mempersilakan pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Terorisme kepada DPR. Menurutnya, jika ada masalah dengan isi Undang-undang Terorisme maka pemerintah segera mengajukan revisi tersebut. Nantinya, komisi hukum DPR akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Ya kalau itu silahkan saja pemerintah ajukan revisinya. Kalau memang ada masalah pemerintah segera ajukan rancangan undang-undang perubahan sesuai dengan mekanismenya, tapi kita lihat dulu nanti seperti apa usulannya,” kata Benny, Senin (23/3/2015). 

“Kalau memang undang-undang yang ada saat ini tidak efektif silakan pemerintah ajukan Rancangan undang-undang perubahan.” 

Ia menambahkan pemerintah harus segera mengantisipasi ancaman ISIS yang saat ini telah meresahkan masyarakat Indonesia. DPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada presiden jika harus menerbitkan Perppu pelarangan ISIS.

Editor: Antonius Eko  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending