KBR, Bogor - Satpol PP Kota Bogor menyatakan siap untuk menyegel rumah dinas (Rumdin) Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, yang dijadikan tempat cukur rambut dan distro (toko baju).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, jika memang sudah ada instruksi dari pimpinan, pihaknya siap menjalankannya.
"Jika memang ada instruksi dari pimpinan, kita siap untuk nyegel. Karena itu emang tugas kita," katanya saat berbincang dengan KBR di Balai Kota Bogor, Senin (23/3/2015)
Eko menjelaskan, secara kepatutan seharusnya rumah dinas tidak boleh digunakan untuk bisnis individu. Selain itu, Permendagri no 17 tahun 2007 juga tidak membenarkan jika rumah dinas dijadikan tempat usaha.
"Kecuali misalkan digunakan untuk penampungan yatim piatu, itu baru patut ditiru," jelasnya.
Rumah dinas Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor dikomersilkan. Rumah seharga Rp 4,7 miliar tersebut dijadikan tempat usaha.
Usmar pun hingga kini masih bungkam terkait masalah ini. Selain Usmar, Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pun belum bisa dikonfirmasi.
Editor: Antonius Eko