Ketua majelis hakim, S Batubara mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa Indonesia," kata majelis hakim.
Sebelumnya dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, Udo Tohar telah menyuruh Julianto (berkas terpisah) untuk mengambil barang berupa satu karung goni plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh) belas bungkus dengan berat kurang lebih 17 gram.
Lalu, atas perintah dari terdakwa tersebut selanjutnya Julianto meminta Saiful Amri (berkas terpisah) untuk mengambil dan menerima sabu tersebut pada Kamis (17/12). Barang terlarang itu kemudian diserahkan ke Bambang Zulkarnain Sauti untuk disimpan.
Terdakwa juga telah sudah 2 kali menyuruh Julianto untuk mengambil serta menerima sabu yaitu pada November 2015 dan Desember 2015. Setiap pengambilan narkotika tersebut Julianto mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp 30 juta.
Editor: Rony Sitanggang