KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dewan etik internal. Dorongan ini, kata anggota koalisi, Ray Rangkuti untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Kata dia, dewan etik harus menyelidiki apakah ada intervensi dalam kebijakan tawar menawar atau barter dari pemimpin KPK, dalam kasus hukum kasus Novel Baswedan.
"Saya pikir kita perlu mendorong supaya majelis etik di bentuk. Kenapa KPK punya cara berpikir seperti sekarang. Siapa yang mengintervensi, dan kenapa di intervensi. Dan yang mengintervensi itu, kalau bukan presiden, berarti orang di bawah presiden," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ray Rangkuti, Selasa (09/02).
Ray menilai bila dugaan tawar-menawar dalam kasus yang melibatkan Novel terbukti, hal itu dapat merusak kepercayaan dan citra KPK di mata publik. Menurut dia, publik akan berasumsi pemimpin KPK lemah dan gampang berkompromi dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui telah
menawarkan jabatan di BUMN kepada Novel Baswedan. Posisi ini diberikan
dengan syarat penyidik senior yang mengungkap korupsi di Mabes Polri ini
hengkang dari lembaga antirasuah.