KBR, Denpasar- Agustay Handa May terdakwa pembunuh bocah Engeline dihukum 10 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa kurungan 12 tahun penjara.
Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum terdakwa berencana akan melakukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun tersebut. Hotman mengklaim kliennya tidak terbukti dalam persidangan membantu perencanaan pembunuhan Engeline.
"Tidak ada sama sekali unsur membantu Agus. Walaupun hukumnya sepuluh tahun jauh lebih ringan dari seumur hidup namun kami kemungkinan besar akan melakukan banding. Karena tidak ada sama sekali unsur perencanaan. Justru semua fakta persidangan yang dipakai untuk menghukum Margriet atas kejujuran Agus," ujarnya.
Kata dia pada saat dipanggil ke kamar Agus melihat Angeline sudah dibenturkan ke dinding oleh Margrit, ibu angkat korban. Menurut forensik, benturan di kepala itulah penyebab kematian Engeline.
Editor: Rony SItanggang