KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menemui presiden untuk menolak revisi Undang-Undang. Pasalnya, lusa DPR akan segera melakukan rapat paripurna untuk merevisi undang-undang lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan revisi Undang-Undang KPK, baru pas dilakukan bila indeks persepsi korupsi sudah membaik.
"Pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran KPK menolak dilakukannya revisi undang-undang KPK dalam waktu dekat ini. Kami sudah menyampaikan, ancar-ancarnya kalau indeks persepsi korupsi sudah 50 baru kemudian kita akan mengadakan kajian apakah revisi itu perlu dilakukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat aksi simbolik pukul kentongan di Gedung KPK, Selasa (16/02/2016).
Agus melanjutkan, "jadi hari ini, saya pimpinan, ketua dan semua komisioner dan seluruh jajaran KPK itu menolak dilakukannya revisi undang-undang KPK."
Komisioner KPK dijadwalkan segera menemui Presiden Jokowi untuk membahas revisi undang-undang. Agus Rahardjo mengatakan pertemuan dijadwalkan segera setelah presiden pulang dari Amerika.
Saat ini, ada 3 dari 10 fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK. Tiga fraksi itu adalah Gerindra, Demokrat dan PKS. Namun, upaya tersebut belumlah cukup untuk menghentikan UU KPK.
Siang ini, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang melakukan aksi simbolik memukul kentongan. Memukul kentongan adalah simbol bahaya akan disahkannnya revisi Undang-Undang KPK.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai