Selain itu kepolisian terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama.
"(Soal kasus) Gafatar masih pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 20, sekitar 25 (saksi) ini masih ada (catatannya). Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terutama terhadap ahli dari MUI maupun Kementerian Agama," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (16/02/2016).
Sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Gafatar dimulai awal Februari 2016.
Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016. Pelapor menggunakan pasal tentang penistaan dan penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar.
Gafatar menolak fatwa itu. Sebab Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung menganggap, Gafatar tidak memiliki paham yang sama dengan Islam.
Kata dia, bila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar sebagai salah alamat.
"Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaan
Islam mainstream di Indonesia. Dan tetap berpegang teguh pada paham
Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti
dan diajarkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT," kata Ketua Umum
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung, Selasa (26/01/2016).