KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendalami kasus jual beli ginjal. Kepala Badan Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Hadi Ramdani, mengatakan, telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memeriksa 8 orang saksi.
"Dari kasus tersebut kita juga sudah menetapkan tersangka, 3 tersangka yang berinisial A, D, dan H yang sudah kita tahan sekarang. Kegiatan kemarin yang d RSCM kita melakukan penyitaan-penyitaan dokumen yang berhubungan dengan transaksi ginjal yang ada," kata Kepala Badan Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Hadi Ramdani kepada KBR, Jumat (05/02/2016).
Hadi Ramdani menjelaskan, modus operandi dari ketiga tersangka penjualan ginjal itu adalah menawarkan uang lebih dari 50 juta rupiah kepada para korban. Syaratnya, para korban mesti menyerahkan ginjal mereka kepada ketiga tersangka.
Proses mulai dari pengecekan kesehatan hingga operasi pengambilan ginjal ini dilakukan di rumah sakit sesuai prosedur. Ginjal para korban itu kemudian dijual oleh tersangka sekitar 200 juta sampai 300 juta kepada orang yang membutuhkan organ ginjal tersebut.
Editor: Rony Sitanggang