KBR, Jakarta- Rapat paripurna DPR RI dengan agenda memutuskan usulan inisiatif revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunda. Alasannya, kelima pemimpin DPR sedang tidak di Jakarta. Padahal, menurut UU MD3 rapat paripurna harus dihadiri setidaknya dua pemimpin DPR.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, rapat ditunda hingga pekan depan. Ini diputuskan pada rapat pengganti Badan Musyawarah yang dipimpin Ade Komaruddin semalam.
"Pemimpin DPR yang seharusnya minimal dua. Karena rapur menurut UU MD3 minimal dua. Yang di Jakarta hanya ada satu," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, Kamis (18/02/16).
Terkait kemungkinan ada usaha mengulur waktu paripurna, mengingat dua pimpinan berasal dari fraksi yang menolak revisi UU KPK berlanjut, Hendrawan membantah.
"Itu bukan kapasitas saya menjawab. Tanyakan langsung ke orangnya. Tapi yang kami tahu tadi malam rapat pemipin Bamus, enam fraksi hadir, dan hanya Pak Ade Komaruddin yang ada."
Dari 10 fraksi di DPR, sebanyak 3 fraksi menolak revisi UU KPK. Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menolak lantaran isi draf bukan memperkuat tapi justru memperlemah KPK.
Editor: Rony Sitanggang