KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berusaha mengalihkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM ke jalur kekeluargaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan ketiadaan alat bukti menjadi hambatan beberapa kasus pelanggaran HAM dibawa ke jalur hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Khususnya mengenai konsep proyustisia. Ternyata banyak persoalan-persoalan bukti yang tidak sempurna,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat dengan Komisi DPR Bidang Hukum, Rabu (03/02/2016).
Yasonna melanjutkan, "dan kita lebih mengarah bagaimana menyelesaikannya secara kekeluargaan."
Saat ini, Pemerintah masih mengkaji kasus mana saja yang alat buktinya tidak lengkap, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan jalur hukum. Belum ada tanggal pasti kapan pengkajian ini selesai. Namun, Yasonna menargetkan daftar kasus berikut penyelesaiannya selesai tahun ini.
Pemerintah juga akan melibatkan tim independen yang terdiri dari tokoh masyarakat untuk membahas penyelesaian ini. Mekanisme kekeluargaan yang akan ditempuh juga belum diputuskan.
Sampai saat ini, masih ada sederet kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan. Jumat lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Imparsial menemui Kejagung untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965, Semanggi, Trisakti, 1998, juga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Editor: Rony Sitanggang