KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong dibuatnya peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas LGBT di Indonesia. Dalam konferensi pers tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Ketua MUI Maruf Amin mengatakan, dalam peraturan tersebut juga diharuskan adanya upaya rehabilitasi.
Selain itu, MUI juga mengusulkan kaum LGBT dan segala bentuk aktivitas dukungan agar dipidanakan.
"Mendorong proses legislasi atau peraturan perundangan yang pada intinya memuat menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya. Dan menegaskan sebagai kejahatan," kata Ketua MUI Maruf Amin di kantornya, Rabu (17/2).
Maruf melanjutkan, "memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seksual menyimpang lainnya dan mengajak mempromosikan dan membiayai."
Maruf Amin menegaskan kembali sikap MUI dan ormas-ormas Islam yang menolak LGBT di Indonesia. Kata dia, LGBT diharamkan dalam Islam dan agama-agama lainnya serta bertentangan dengan Pancasila.
Kata dia, MUI juga mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing yang ditujukan untuk kampanye, sosialisasi dan dukungan bagi LGBT.
Ahli hukum pidana menilai usulan MUI itu tidak tepat. Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan beralasan, aturan pidana tidak bisa menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks seperti LGBT. Kata dia, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir setelah semua upaya lain telah dilakukan.
"Jadi jangan menggunakan hukum pidana itu sebagai primum remidium, sebagai sarana utama. Kedua, banyak masalah sosial yang sesungguhnya justru tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana karena complicated. Kita sudah banyak bukti, begitu banyak masalah sosial yang coba didekati dengan hukum pidana, toh tidak pernah berhasil," kata Agustinus kepada KBR, (17/2).
Agustinus Pohan menambahkan, pendekatan sosial melalui tokoh agama dan masyarakat dinilai lebih baik untuk menyelesaikan persoalan LGBT.