KBR, Balikpapan– Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Selatan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk menanam minimal empat bibit tanaman. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, program tanam pohon bagi pasangan yang akan menikah tersebut, sebagai salah satu upaya menciptakan udara bersih ataupun ruang terbuka hijau.,
Pasalnya, saat ini kualitas udara di Kota Balikpapan semakin buruk karena emisi gas kendaraan. Disamping itu juga karena terus berkurangnya jumlah pohon.
“Yang akan kita khususkan adalah program penanaman pohon. Jadi ada lima taman yang kebagian. Jadi kita adakan di sana agar pasangan yang akan menikah, mereka bisa menanam pohon di taman,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (05/02/2016).
Rizal Effendi menambahkan, tanam pohon tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan calon. Jika tidak, maka pasangan yang akan menikah tersebut, tidak dilayani administrasinya.
Editor: Rony Sitanggang