KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak periode kedua pada Rabu 15 Februari 2017. Salah satunya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan acuan pelakanaan pilkada dilaksanakan pada februari 2017.
"Kami menetapkan acuan untuk pilkada tahun 2017 yang menjadi pilkada kedua pada periode sekarang. Pemungutan suaranya akan dilakukan tanggal 15 Februari 2017 yang bertepatan dengan hari Rabu." Ujar Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/02/2016).
Husni Kamil Manik melanjutkan,"ini telah kami diskusikan mendalam dan kami sudah himpun informasi sebanyak mungkin terhadap tanggal ini. Agar tidak bersinggungan dengan perayaan hari keagamaan, hari kenegaraan maupun kegiatan kebudayaan di sejumlah daerah. Terutama pada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada."
Pilkada tahun 2017 akan digelar di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten di Indonesia. Provinsi Aceh adalah daerah dengan pelaksanaan pilkada terbanyak nantinya.
Sebelumnya, KPU telah mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015 dengan DPR dan KPU provinsi. KPU juga akan menyusun materi usulan perubahan undang-undang No. 8 Tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pilkada serentak sebelumnya.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai