KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit. Bobby disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.
Selain Bobby, KPK juga menahan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini KPK sudah menahan keduanya.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011." Kata Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat elektronik, Selasa (16/02/2016).
Priharsa melanjutkan, "pada hari ini (16/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yakni BRM (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan) dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut)."
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Bobby Reynold Mamahit ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Djoko Pramono di Rutan Kepolisian Jakarta Timur.
KPK menduga kerugian negara akibat perbuatan itu sekira 40 miliar rupiah.
Editor: Rony Sitanggang