KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU KPK yang saat ini sedang dibahas DPR dapat melemahkan lembaga antirasuah itu. Kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif terdapat banyak pasal yang dapat melemahkan KPK.
Pasal itu antara lain tentang KPK yang hanya berwenang menyelidiki kasus dengan potensi kerugian negara di atas 25 miliar. Selain itu, dalam melakukan penyadapan dan penyilidikan KPK harus dengan seizin dewan pengawas KPK. Hal ini tentunya akan memperlambat kinerja KPK yang dituntut harus bergerak cepat.
Komisioner KPK Laode Syarif menyatakan sebagian besar RUU KPK adalah pelemahan.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua. Sebagian besar dari draf ini adalah pelemahan. Itu sikap resmi dari KPK. Lebih dari 90% bisa di-quote ini pelemahan, bukan penguatan terhadap KPK." Ujar Laode Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu(03/02/2016).
Laode Syarif melanjutkan,"Jadi adalah salah kalau mereka mengatakan ini adalah penguatan."
Besok KPK diundang kembali oleh Badan Legislasi untuk menyampaikan respon atas draf RUU tersebut. Pertemuan itu tidak dihadiri oleh komisioner KPK, namun akan dihadiri oleh perwakilan KPK setingkat deputi dan bagian biro hukum.
Editor: Rony Sitanggang