KBR, Jakarta- LSM HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk tidak membuat pernyataan diskriminatif terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Wakil Koordinator Kontras Bidang Strategi dan Mobilisasi Puri Kencana Putri mengatakan negara seharusnya hadir untuk mengantisipasi konflik yang terjadi akibat ujaran kebencian anti LGBT.
Saat ini, kata Puri ada belasan pejabat negara yang sengaja menyulut perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tersebut. Seperti pernyataan Menristek Dikti M Nasir yang melarang LGBT masuk kampus.
"Kami meminta secara khusus kepada Presiden untuk memerintahkan jajarannya. Karena kemarin ada 17 pernyataan yang dikeluarkan pejabat publik, dari menkopolhukam, menristek," kataWakil Koordinator Kontras Bidang Strategi dan Mobilisasi Puri Kencana Putri di kantor Kontras Jakarta, Kamis (25/2).
Puri melanjutkan, "presiden harus hadir tegas memberikan perlindungan kepada siapapun."
Kontras juga meminta Kapolri untuk memberikan jaminan kepada kelompok LGBT dan kelompok yang pro terhadap hak-hak LGBT. Kapolri juga harus memberikan ruang yang sama kepada kelompok pro dan anti LGBT dalam menggelar aksi mereka.
Dia menyesalkan perlakukan diskriminatif aparat terhadap Kelompok Solidaritas Perjuangan Demokrasi SPD yang akan menggelar aksi di Tugu Jogja, untuk menyuarakan hak-hak LGBT, namun gagal karena dihadang polisi.
Pada Selasa (23/02), Solidaritas Perjuangan Demokrasi menggelar aksi menuntut
dihentikannya ujaran kebencian kepada kelompok minoritas. Ujaran
kebencian kepada LGBT di antaranya disuarakan AMUI. Dalam siaran persnya
AMUI mengancam akan membakar, merajam, dan menjatuhkan pelaku LGBT
dari tempat tertinggi.
Solidaritas lantas menggelar aksi sebagai tandingan dari aksi
penolakan LGBT yang dilakukan AMUI. Kelompok ini juga meminta Yogya
kembali sebagai kota toleransi.
Editor: Rony Sitanggang