Bagikan:

Komnas HAM Tolak Perppu Kebiri

Penanganan kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya berpusat pada penghukuman namun rehabilitasi

BERITA | NASIONAL

Senin, 15 Feb 2016 16:17 WIB

Komnas HAM Tolak Perppu Kebiri

Ilustrasi (Foto: KBR/Danny S.)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional HaK Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah membatalkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak. Saat ini, Perppu itu sudah diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila beralasan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dinilai sebagai jalan pintas. Padahal seharusnya, pemerintah perlu memandang permasalahan ini secara komprehensif.

Penyelesaian kejahatan seksual pada anak perlu koordinasi antar lembaga/kementerian, yang selama ini sudah ada aturannya, yakni Inpres Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

"Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan. Komnas HAM memandang bahwa penanganan kejahatan seksual terhadap anak -- dalam hal ini juga perempuan -- meminta sebuah tindakan menyeluruh dan konsisten serta tidak hanya berpusat pada penghukuman namun rehabilitasi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Senin (15/02).

Selain itu, pemerintah juga perlu memaksimalkan pendidikan kesehatan  reproduksi di sekokah-sekolah dasar. Dengan begitu, anak-anak bisa memahami hal-hal yang masuk dalam kategori kejahatan seksual.

Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku telah menyerahkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri kepada Kementerian Hukum dan HAM

Nantinya, Kemenkumham akan mempertimbangkan berbagai kajian, serta masukan dari masyarakat. Setelah proses itu rampung, barulah diputuskan apakah Perppu itu dapat diberlakukan atau tidak.

Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending