KBR, Jakarta- Komisi Nasional HaK Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah membatalkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak. Saat ini, Perppu itu sudah diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila beralasan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dinilai sebagai jalan pintas. Padahal seharusnya, pemerintah perlu memandang permasalahan ini secara komprehensif.
Penyelesaian kejahatan seksual pada anak perlu koordinasi antar lembaga/kementerian, yang selama ini sudah ada aturannya, yakni Inpres Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.
"Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan. Komnas HAM memandang bahwa penanganan kejahatan seksual terhadap anak -- dalam hal ini juga perempuan -- meminta sebuah tindakan menyeluruh dan konsisten serta tidak hanya berpusat pada penghukuman namun rehabilitasi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Senin (15/02).
Selain itu, pemerintah juga perlu memaksimalkan pendidikan kesehatan reproduksi di sekokah-sekolah dasar. Dengan begitu, anak-anak bisa memahami hal-hal yang masuk dalam kategori kejahatan seksual.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku telah menyerahkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri kepada Kementerian Hukum dan HAM
Nantinya, Kemenkumham akan mempertimbangkan berbagai kajian, serta masukan dari masyarakat. Setelah proses itu rampung, barulah diputuskan apakah Perppu itu dapat diberlakukan atau tidak.
Editor: Rony SitanggangÂ