KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemerintah mengembalikan para eks anggota Gafatar ke Mempawah, Kalimantan Barat. Hal ini menanggapi adanya laporan dari koalisi masyarakat sipil yang meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan mendalam mengenai masalah tersebut.
Komisioner Komnas HAM Bidang Keagamaan dan Keyakinan, Imdadun Rachmat menjelaskan, langkah pemerintah untuk memulangkan eks anggota Gafatar ke wilayahnya masing-masing tidak serta merta menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya, negara seharusnya menjamin tiap warganya untuk menentukan tempat tinggal, selama itu tidak melanggar aturan.
"Rencana saya sih bukan hanya penyelidikan mendalam. Tapi juga sekaligus akan membahas soal pemulihan," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Keagamaan dan Keyakinan, Imdadun Rachmat, Senin (01/02/2016).
Imdadun melanjutkan, "artinya, kalau bisa mengembalikan mereka ke Mempawah, kenapa itu tidak dilakukan? Jadi nanti tidak hanya berhenti pada aspek itu melanggar HAM atau tidak."
Hari ini, koalisi masyarakat peduli kelompok Gafatar meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penelitian mendalam mengenai pengusiran anggota eks Gafatar di Kalimantan. Koalisi itu di antaranya terdiri atas Yayasan Satu ?Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Jaringan Pro Dekokrasi. Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengusiran para eks anggota Gafatar dianggap merupakan bentuk pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kealpaan negara dalam menghadapi isu seputar kelompok Gafatar.
Editor: Rony Sitanggang