KBR, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin menjamin 4 poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) justru akan memperkuat. Empat poin itu kata dia adalah, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.
Akom begitu biasa dia disapa menjamin tidak akan membahas hal lain selain empat poin tersebut.
"Jadi tujuannya hanya untuk menguatkan jadi hanya empat hal itu, (Yakin tidak akan melebar kemana-mana?) Yakin dan saya jamin tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahi," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin kepada wartawan di Istana Presiden, Senin (01/02/2016).
Akom melanjutkan, "(Poinnya apa saja pak?) pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri karena ini hasi komitmen bersama."
Sebelumnya, banyak kalangan menduga langkah kompak DPR dan Pemerintah yang tengah membahas revisi undang-undang KPK justru malah akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi. Diantaranya adalah bekas wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Revisi UU KPK yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai