KBR, Jakarta- Pemerintah akan memperkuat pengawasan wisatawan asing di Indonesia. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak pencegahan setelah Indonesia memberikan izin masuk bebas visa bagi 85 negara. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, pengamanan ini akan diperkuat hingga ke satuan wilayah terkecil.
"Penguatan sistem laporan dan pengawasan terpadu pada wisman (wisatawan mancanegara) sampai ke tingkat desa dan RT. Tidak mudah, semua ada resiko," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (15/12/2016).
Menkopolhukam melanjutkan, "kita tidak mengatakan tidak ada resiko. Tapi kalau Malaysia bisa, kenapa kita tidak?"
Luhut mengklaim kebijakan bebas visa ini menaikkan angka kunjungan ke Indonesia 20 persen. Tahun ini, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia ditargetkan mencapai 12 juta jiwa. Kebijakan bebas visa ini menurut Luhut berimbas pada peningkatan jalan masuk terorisme dan narkoba.
Menanggapi itu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, mengatakan akan membuka badan pengawasan tingkat daerah.
"21 kantor imigrasi di Indonesia membentuk badan pengawas orang asing. Tahun 2016 ini, kami akan memperkuat sampai ke tingkat kecamatan," ujarnya.
Terkait mekanismenya, menurut Ronny masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah berencana masih akan memberikan izin bebas visa pada negara lainnya. Rencananya, tahun ini warga dari 170 negara termasuk yang sudah mendapatkan izin sebelumnya akan bebas melenggang ke Indonesia tanpa visa.
Pembahasan terkait visa ini masih menimbulkan protes dari anggota DPR. Beberapa hal yang dikritisi terkait nilai guna kebijakan bebas visa dan pemberian bebas visa pada Tiongkok.
Editor: Rony Sitanggang