KBR, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembentukan panitia kerja Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, panja dibentuk pada akhir rapat dengan pihak pengusul hariini. Namun karena masih banyaknya perdebatan mengenai revisi, pembentukan panja ditunda.
Ketua Baleg, Supratman Andi Atgasi, mengatakan akan memanggil KPK, para pakar, dan NGO pemerhati korupsi untuk mendiskusikan masalah revisi. Pasalnya, KPK pun belum mengetahui isi draf revisi terbaru yang dibacakan pada rapat hari ini.
"Harusnya sih jadwalnya hari ini dibentuk. Namun kan dinamikanya masih begitu tinggi di antara teman-teman yang lain. Akhirnya kita berkesimpulan supaya ini bisa lebih komprehensif, kita tunda pembentukan panjanya," ucapnya seusai rapat dengan perwakilan pengusul draft, Senin(01/02/2016).
Sementara itu pengusul draf revisi Undang-Undang KPK mengklaim poin perubahan yang diajukan mereka tidak akan melemahkan KPK. Sebaliknya, menurut perwakilan dari pengusul, Risa Mariska, anggota Fraksi PDIP mengatakan poin revisi bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Dari Undang-Undang KPK yang sudah ada, kita tidak ada yang dikurangi. Kewenangan KPK itu tidak ada yang dikurangi. Hanya memperkuat, menambahkan fungsinya. Supaya secara administrasi tidak ada masalah," kata Risa Mariska, anggota Fraksi PDIP.
Ada empat poin utama yang masih dipertahankan di dalam draf revisi. Namun menurut Risa, ada beberapa perubahan dari poin yang dibahas bersama KPK minggu lalu.
Pertama, soal penyadapan. Penyadapan yang awalnya harus mendapat persetujuan Pengadilan, kini diusulkan dengan persetujuan Dewan Pengawas. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas yang fokus sebagai lembaga etika KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan pemberian SP3. Surat ini diberikan pada para tersangka yang meninggal atau terserang stroke. Penjelasan mengenai syarat pemberiannya akan dijelaskan di RUU. Terakhir, mengenai pengangkatan penyidik dari badan lain di luar KPK.
Pada rapat penjelasan dari pengusul ini, berbagai reaksi penolakan muncul dari anggota fraksi PDIP, Demokrat, dan Gerindra. Pasal mengenai penyadapan menjadi fokus utama perdebatan.
Rencananya, Baleg akan mengundang KPK dan pihak lainnya lusa. Draf juga akan diberikan kepada KPK untuk dipelajari sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan permintaan KPK untuk menambah satu divisi bagian pengawasan.
Editor: Rony Sitanggang