Bagikan:

Terima Suap 1 M, Gubernur Nonaktif Bengkulu Dihukum 8 Tahun Penjara

Hakim juga menghukum istri Gubernur nonaktif Bengkulu

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 11 Jan 2018 23:02 WIB

Terima Suap 1 M, Gubernur Nonaktif    Bengkulu Dihukum  8 Tahun Penjara

idang putusan Gubernur nonaktif Ridwan Mukti bersama istri Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/01). (Foto: KBR/ M. Antoni).

KBR, Bengkulu- Pengadilan Negeri Bengkulu menghukum Gubernur nonaktif  Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari kurungan  8 tahun Penjara dan denda 400 juta dalam kasus tindak pidana korupsi pada 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima fee proyek pada 20 Juni 2017 lalu untuk pembangunan jalan di provinsi Bengkulu sebesar Rp 1 Miliar dari perwakilan daerah PT Statika Mitra Sarana. Perusahaan ini   memenangkan tender perbaikan jalan di kabupaten Rejang Lebong dan Jalan lintas Curup-Muara Aman dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Admiral, menyatakan  kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ditambah masa tahanan selama 2 bulan,” ujar Admiral Ketua Majelis Hakim dalam sidang  Kamis (11/1/2018).

Hakim juga menghukum Ridwan Mukti hakim  hukuman tambahan yaitu mencabut hak politik selama dua tahun setelah menjalani masa tahanan.

“Pencabutan hak politik selama dua tahun kepada terdakwa Ridwan Mukti setelah menjalani masa tahanan."

Menanggapi putusan itu terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan pikir-pikir dahulu majelis hakim, terhadap keputusan tersebut,” kata kuasa hukum   Muhamad Rujito.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan hukuman terhadap Jhoni Wijaya Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana pada (8/11/2017) dengan  pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending