KBR, Jakarta- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi. AMM terdiri dari tiga organisasi yakni Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi berpendapat, Arief telah melakukan pelanggaran etika yang masuk kategori berat. Itu sebab, Arief pantas mundur karena telah mencederai integritas dan martabat kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan hormat kami meminta kepada saudara Arief Hidayat dari kesadarannya dan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang juga punya kepedulian untuk menyelamatkan marwah MK, untuk mundur atau mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi di MK. Jadi itulah bentuk sayang kita, bentuk perhatian kita terhadap MK. Kita harus jaga ini anak kandung dari reformasi, harus dijaga marwahnya, harus dijaga kewibawaannya," kata Virgo di Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/1/2018).
Arief Hidayat tercatat dua kali melanggar kode etik hakim. Pelanggaran pertama dilakukan saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Ia meminta Widyo memberi perlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. Dewan Etik MK yang dipimpin Abdul Muktie Fadjar, menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan
Pelanggaran kedua dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Dewan Etik MK yang dipimpin Salahuddin Wahid hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan.
Editor: Rony Sitanggang