KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai paling bertanggungjawab atas hilangnya 9 kapal eks asing sitaan. Menurut Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, hilangnya 9 kapal karena pengawasan yang lemah terkait kapal-kapal eks asing yang masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan terkait perizinannya.
Kata dia, kapal-kapal yang diperiksa selama ini tidak bisa dilumpuhkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan menahan kapal tersebut.
"Ini kapal-kapal eks asing jumlahnya ada 724, kabur 9 jadi 715 ada 26 pelabuhan. Jadi harus dipantau semuanya," jelas Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa kepada KBR, Senin malam (11/1/2016).
Achmad melanjutkan, "pengawasannya harus diperketat. Yang paling penting pengawasannya ada di PSDKP. Kapal itukan sebetulnya tidak bisa jalan karena kebijakan KKP. KKP kan punya PSDKP."
Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, Interpol dan petugas keamanan negara-negara tetangga seperti Australia, Filipina, Papua Nugini. Dia menduga kapal itu melarikan diri ke negara asalnya Tiongkok.
Sebelumnya 9 kapal asal Tiongkok dilarikan
oleh awaknya pada 30 Desember 2015 dari pelabuhan Pomako, Timika, Papua.
Pelarian 9 kapal yang melanggar hukum itu baru dilaporkan kepada aparat
setempat pada 4 Januari 2016.
Pantaun dari petugas perbatasan Australia, sebanyak delapan kapal posisi
kemarin ada di wilayah perbatasan Papua Nugini. Kapal diperkirakan akan
dibawa ke Tiongkok. Dari hasil analisa dan evaluasi KKP izin kapal
tersebut tak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru.
Editor: Rony Sitanggang