Bagikan:

Satgas: Kaburnya 9 Kapal Sitaan Tanggungjawab Ditjen Pengawasan KKP

"Yang paling penting pengawasannya ada di PSDKP. Kapal itukan sebetulnya tidak bisa jalan karena kebijakan KKP. KKP kan punya PSDKP."

BERITA | NASIONAL

Senin, 11 Jan 2016 22:15 WIB

Author

Yudi Rachman

Satgas: Kaburnya 9 Kapal Sitaan Tanggungjawab Ditjen Pengawasan KKP

9 Kapal asal Tiongkok yang dilarikan anak buah kapal dari pelabuhan Pomako, Timika, Papua (Foto: KBR/KKP)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan  dinilai  paling bertanggungjawab atas hilangnya 9 kapal eks asing sitaan. Menurut Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, hilangnya 9 kapal karena pengawasan yang lemah terkait kapal-kapal eks asing yang masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan terkait perizinannya.

Kata dia, kapal-kapal yang diperiksa selama ini tidak bisa dilumpuhkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan menahan kapal tersebut.

"Ini kapal-kapal eks asing jumlahnya ada 724, kabur 9 jadi 715 ada 26 pelabuhan. Jadi harus dipantau semuanya," jelas Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa kepada KBR, Senin malam (11/1/2016). 

Achmad melanjutkan, "pengawasannya harus diperketat. Yang paling penting pengawasannya ada di PSDKP. Kapal itukan sebetulnya tidak bisa jalan karena kebijakan KKP. KKP kan punya PSDKP."

Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, Interpol dan petugas keamanan negara-negara tetangga seperti Australia, Filipina, Papua Nugini. Dia menduga kapal itu melarikan diri ke negara asalnya Tiongkok. 

Sebelumnya 9 kapal asal Tiongkok dilarikan oleh awaknya pada 30 Desember 2015 dari pelabuhan Pomako, Timika, Papua. Pelarian 9 kapal yang melanggar hukum itu baru dilaporkan kepada aparat setempat pada 4 Januari 2016.

Pantaun dari petugas perbatasan Australia, sebanyak delapan kapal posisi kemarin ada di wilayah perbatasan Papua Nugini. Kapal diperkirakan akan dibawa ke Tiongkok. Dari hasil analisa dan evaluasi KKP izin kapal tersebut tak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru.


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending