KBR, Marrakesh - Sebanyak 250 pemikir dan intelektual muslim dari 120 negara mendeklarasikan perlindungan hak-hak minoritas agama di negara muslim, Jumat (29/1/2016) waktu setempat. "Deklarasi Marrakesh" ini menyerukan seluruh umat Islam menghormati hak asasi setiap orang apapun agamanya. Hal ini semakin penting mengingat semakin banyaknya kekerasan atas nama agama yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Deklarasi ini diputuskan dalam konferensi 3 hari di Marrakesh, Maroko. Deklarasi Marrakesh menyerukan seluruh muslim untuk kembali pada Piagam Madinah yang telah berusia 1400 tahun saat ini. Piagam Madinah adalah kontrak sosial antara Nabi Muhammad dan warga kota Madinah yang terdiri atas Yahudi, Kristen, Islam, dan pagan yang hidup rukun dalam satu kota.
Berikut selengkapnya Deklarasi Marrakesh:
DEKLARASI MARRAKESH
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Ringkasan Eksekutif dari Deklarasi Marrakesh mengenai hak-hak minoritas agama di negara berpenduduk mayoritas muslim
25-27 Januari 2016
MENGINGAT, kondisi di berbagai belahan Dunia Islam telah semakin berbahaya akibat penggunaan kekerasan dan perjuangan bersenjata sebagai alat menyelesaikan konflik dan memaksakan sebuah sudut pandang.
MENGINGAT, situasi ini telah melemahkan kekuasaan pemerintahan yang sah dan menyebabkan kelompok kriminal mengeluarkan maklumat terhadap Islam, yang kemudian, nyatanya, memutarbalikkan prinsip dan tujuannya dengan cara-cara yang sangat menyakiti seluruh penduduk.
MENGINGAT, tahun ini memperingati 1400 tahun Piagam Madinah, sebuah kontrak konstitusional antara Nabi Muhammad as. dan rakyat Madinah, yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh orang apapun kepercayaannya.
MENGINGAT, ratusan pemikir dan intelektual muslim dan 120 negara, beserta perwakilan organisasi Islam dan internasional, beserta para pemimpin berbagai kelompok agama dan negara, berkumpul di Marrakesh hari ini untuk menegaskan prinsip-prinsip Piagam Madinah dalam sebuah pertemuan besar.
MENGINGAT, pertemuan ini diadakan dalam perwalian dari Yang Mulia Raja Mohammed VI dari Maroko, dan diselenggarakan bersama oleh Kementerian Amal dan Urusan Islam Maroko juga Forum for Promoting Peace in Muslim Societies yang bertempat di Uni Emirat Arab.
DENGAN MEMPERHATIKAN pentingnya situasi yang melanda muslim dan juga orang-orang dari kepercayaan lain di dunia, dan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah, para pemikir dan intelektual muslim yang bersidang:
DENGAN INI MENYATAKAN komitmen tinggi kami terhadap prinsip yang diemban dalam Piagam Madinah, yang ketentuannya memuat sejumlah prinsip kewarganegaraan konstitusional kontraktual, seperti kebebasan berpindah tempat, kepemilikan properti, solidaritas bersama dan pertahanan, juga prinsip keadilan dan kesejajaran di mata hukum; dan bahwa, Cita-cita Piagam Madinah menghantarkan sebuah kerangka yang tepat untuk konstitusi negara di negara-negara mayoritas muslim, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dokumen pendukung, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, adalah selaras dengan Piagam Madinah, termasuk mempertimbangkan keserasian masyarakat.
MEMPERHATIKAN PULA bahwa refleksi yang mendalam terhadap sejumlah krisis yang melanda kemanusiaan telah menegaskan genting dan perlunya kerjasama antar-berbagai kelompok agama, kami
DENGAN INI MENEGASKAN bahwa kerjasama tersebut harus berasaskan “bahasa yang sama”, dan membutuhkan upaya saling-toleransi dan menghormati, untuk membangun perlindungan menyeluruh tehadap hak-hak dan kebebasan bagi berbagai kelompok agama di dalam cara beradab yang menghindari pemaksaan, bias, dan arogansi.
BERDASARKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, kami menyatakan: menyerukan kepada seluruh pemikir dan intelektual muslim di seluruh dunia untuk merumuskan fikih kewarganegaraan yang merangkul seluruh kelompok. Fikih tersebut harus berakar pada tradisi dan prinsip Islam dengan memperhatikan perubahan global. Mendesak lembaga pendidikan Islam dan pemerintah menggelar evaluasi yang secara jujur dan efektif menangkal kurikulum yang menghasut serangan dan ekstrimisme, menuntun pada perang dan kekacauan, dan menghasilkan kehancuran masyarakat kita bersama.
Menyerukan politisi dan pengambil kebijakan mengambil langkah politik dan hukum yang diperlukan untuk membangun hubungan kontrak konstitusional di antara penduduknya, dan mendukung seluruh rancangan dan prakarsa yang bertujuan memperkuat hubungan dan pemahaman antara-kelompok agama di Dunia Islam.
Menyerukan kepada kalangan terdidik, seniman, dan kelompok kreatif di dalam masyarakat, beserta organisasi masyarakat sipil, untuk membangun gerakan luas untuk perlakuan adil bagi minoritas agama di negara muslim dan untuk meningkatkan kesadaran atas hak-hak mereka, dan untuk bekerjasama memastikan keberhasilan upaya ini.
Menyerukan kepada berbagai kelompok agama untuk bersatu padu di bawah panji negara dan mengatasi rasa lupa yang menghambat ingatan selama berabad-abad mengenai kehidupan di tanah air yang sama;
Kami menyerukan mereka membangun kembali masa lalu dengan menghidupkan kembali tradisi ramah tamah, dan mengembalikan rasa saling percaya yang telah dikisis ekstrimis lewat aksi teror dan serangan.
Menyerukan perwakilan berbagai agama, sekte dan denominasi untuk melawan segala bentuk fanatisme agama, pencemaran nama, dan fitnah terhadap yang dianggap suci oleh orang-orang, termasuk seruan kebencian dan fanatisme.
AKHIRNYA, MENEGASKAN bahwa adalah curang menggunakan agama untuk tujuan kekerasan terhadap hak-hak minoritas agama di negara-negara muslim.
Marrakesh
27 Januari 2016