"Karena walau bagaimanapun juga mereka, agama apapun juga harus kita lindungi," ucap Anton di Mabes Polri, Kamis (21/02).
Namun Setara Institute menilai ada pembiaran dari aparat keamanan dan pemerintah dalam kasus pembakaran dan pengusiran warga eks kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimantan Barat. Menurut Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, pembiaran itu terlihat saat warga menyerobot, membakar dan mengusir.
Tak hanya itu, pemerintah juga membiarkan harta benda miliki warga eks Gafatar diambil warga dan dikuasai warga.
"Apa yang terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat ini terlihat jelas bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan kepolisian untuk menghalau penyerang tersebut. Padahal di KUHAP sudah jelas menjelaskan, siapa yang memasuki tanah orang lain tanpa izin itu adalah perbuatan pelanggaran hukum," jelas Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada KBR, Rabu (20/1/2016)
Bonar melanjutkan, "inikan orang yang menyerang kepada satu pemukiman
atau lahan milik orang lain. Itu sudah satu pelanggaran hukum, tetapi
tidak ada upaya dari aparat keamanan."
Selasa petang (19/01/2016) ratusan orang menyerang permukiman Gafatar di desa Moton, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka mengamuk lantas membakar permukiman. Akibat serangan itu ribuan pengikut Gafatar terpaksa mengungsi. Pengungsi eks gafatar ditampung di beberapa tempat. Lokasi pengungsian tersebut diantaranya di Bengkangdam dan Kompi B 643.
Data Palang Merah Indonesia (PMI) provinsi Kalimantan Barat, pagi tadi, Kamis (21/01), pengungsi berjumlah 2.369 orang. Ada penambahan pengungsi dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Editor: Rony Sitanggang