KBR, Bali- Kepolisian Denpasar menangkap 10 tersangka pengedar narkoba pada awal Januari 2016 dengan nilai barang bukti mencapai 442 juta rupiah. Kepala kepolisian Denpasar Anak Agung Made Sudana mengatakan terus menyelidiki jaringan narkoba yang diduga jaringan terbesar ke dua yang berhasil ditangkap.
Made Sudana mengatakan akan menyelidiki hingga ke dalam Lapas Kerobokan terkait peredaran shabu-shabu. Jaringan ini melakukan transaksi hingga keluar Denpasar.
"Antar kabupaten Singaraja, Denpasar, Badung, Tabanan. Sistem jaringan ini tempel putus jadi yang tau jaringannya saja sindikat dia", ujar Kepala kepolisian Denpasar Anak Agung Made Sudana, Senin (11/01/2016) .
Dua dari sepuluh tersangka yang dihadirkan IGS dan SUK mengatakan barang terlarang tersebut didapatkan dari jaringan pengedar narkoba yang ada di dalam penjara Kerobokan. Kata dia sudah dua kali membeli shabu-shabu senilai 200 juta rupiah.
Sementara tersangka SUK bertugas meletakan barang pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diambil pemakai. Barang bukti dari kedua tersangka ini berupa 250 gram shabu-shabu dalam 350 paket. Paket shabu-shabu dijual bervariasi mulai paket yang lima gram seharga Rp. 1,5 juta dan paket hemat 0,40 gram dengan harga Rp. 500 ribu.
Pada 2015 Satnarkoba Polres Denpasar menangani 360 kasus dengan 380 tersangka. Barang bukti yang disita bernilai mencapai lima milyar lebih.
Editor: Rony Sitanggang