KBR, Jakarta - Kepolisian Riau menolak tudingan jika kasus pembakaran hutan dan lahan yang sedang ditangani pihaknya terbengkalai.
Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo
Tedjo mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti
kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Salah satunya yaitu bukti dari
keterangan ahli-ahli.
"Dengan membuat kanalisasi, kita
berdayakan masyarakat di sana. Alat bukti sudah disodorkan. Tapi kalau Jaksa
bilang ini kurang cukup, harus pakai alat bukti lain ya kita penuhi. Petunjuk
Jaksa adalah harus ditanyakan lagi bagaimana pertanyaan secara teknis misalkan
bagaimana dia melakukannya, siapa yang menyuruh, dsb. Kita penuhi juga."
Sebelumnya, Kepolisian Riau menerima 70 lebih
kasus pembakaran hutan dan lahan, dengan rincian 53 kasus perorangan dan 18
kasus korporasi. Hingga Desember lalu, berkas-berkas kasus korporasi belum
dilimpahkan ke kejaksaan karena belum lengkap.
Editor: Citra Dyah Prastuti