KBR, Jakarta - Partai Golkar dinilai tidak sah mengajukan pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf beralasan,
sesuai dengan UU MD3, pengajuan calon pimpinan DPR didasarkan kepada keputusan
partai. Sementara hingga saat ini belum ada kepastian tentang kepengurusan
Partai Golkar yang resmi diakui oleh pemerintah.
"Berdasarkan UU MD3 kan yang
menggantikan dari partai yang sama. Novanto pasti dari partai yang sama kan
dari Fraksi Golkar. Untuk menggantikan itu, kan tidak hanya oleh fraksi, tapi
juga ada keputusan partai, nanti disampaikan melalui fraksi, fraksi menyampaikan
ke pimpinan DPR. Pimpinan itu siapa yang akan mengirimkan orang untuk
disampaikan melalui fraksi itu. Itulah Menteri Hukum dan HAM harus menyatakan,
jangan membiarkan, mengabaikan, melalaikan kewajiban hukum untuk menyatakan
siapa sekarang yang sah," kata Asep Warlan Yusuf kepada KBR, (1/1/2016).
Asep Warlan Yusuf menambahkan, kondisi ini
dinilai tidak berpengaruh pada legalitas jabatan anggota Fraksi Golkar di kursi
komisi. Karena, pimpinan komisi telah disahkan sebelum kisruh Partai Golkar
terjadi. Asep menilai, simpang siur status kepimpinan Partai Beringin ini tidak
akan selesai dengan menyerahkan kepada internal partai. Ini lantaran
masing-masing kubu tetap ngotot pada tafsirannya.
Editor: Citra Dyah Prastuti