KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan RJ Lino. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka eks Dirut PT. Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai dengan ketentuan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya setelah menerima putusan secara resmi dari PN Jaksel.
"Kan putusan resmi kan kita belum terima, masih dibacakan sama-sama kita dengar tadi. Setelah nanti putusannya resmi kita ekspose baru kita membuat langkah-langkah berikutnya." Ujar Basaria Panjaitan pasca putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/01/2016).
Kuasa
Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyesalkan putusan hakim yang antara lain
mengenyampingkan pokok perkara. Misalnya keterangan saksi ahli dari KPK
Ridolva tentang kerugian negara.
"Saya kira
riil di dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ridolva,
dikatakan ada kerugian negara sekitar sekian juta. Kemarin diterangkan
di hadapan persidangan. Ini langsung dikesampingkan begitu saja oleh
hakim," ujar Kuasa
Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.
Maqdir melanjutkan, "menurut hemat saya ini yang tidak pas dari putusan ini. Ini
sangat berbahaya putusan seperti ini. Semua orang bisa ditetapkan
sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup berkenaan dengan
pasal yang akan dipersangkakan. Ini berbahaya, ini yang tidak
dipertimbangkan oleh hakim. "
Maqdir Ismail akan mendiskusikan hasil putusan PN Jaksel dengan RJ Lino terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Sidang putusan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel Udjiati. Gugatan diajukan RJ Lino terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Dia dijadikan tersangka korupsi pembelian 3 Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Lino diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dengan menunjuk langsung PT HDMD, perusahaan asal Tiongkok.
Editor: Rony Sitanggang