KBR, Jakarta- Pemerintah membangun sistem integrasi data base di antara penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Ini tertuang dalam nota kesepahaman tentang pengembangan sistem data base penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi di Istana Negara hari ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, sistem ini dibentuk agar komunikasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum lebih baik. Kata dia, sistem ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses data serta informasi tentang kinerja aparat hukum.
"Sharing data itu akan bagus. Jadi kita bisa akses 1,5 juta perkara yang sudah diputus di MA. Itu akibatnya apa? Kalau hakim itu membuat pertimbangan yang tidak benar, publik itu bisa lihat, bisa baca, dan si hakim itu bisa dipertanyakan oleh masyarakat kenapa kok membuat dasar pertimbangan begini.," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan di Istana Kepresidenan, Kamis (28/1).
Luhut melanjutkan, "ini salah satu yang bagus check and balance, transparansi itu untuk membuat hakim-hakim kita tidak sembarangan lagi."
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan nota kesepahaman ini berupaya menghilangkan ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Kata dia, tukar menukar informasi di antara mereka bakal mempercepat penanganan masalah hukum, termasuk di daerah-daerah. Selain itu, diharapkan pelindungan dan pemberian akses hukum kepada warga miskin juga makin optimal.
"Mudah-mudahan dengan hal ini persoalan administratif, kecepatan untuk pengambilan keputusan dan keberpihakan kepada orang yang butuh perlindungan, bisa cepat dilakukan," kata Pramono di Istana Kepresidenan.
Editor: Rony Sitanggang