KBR, Jakarta- Pemerintah menilai langkah penyedia jasa internet Telkom memblokir layanan streaming film Netflix sebagai aksi persaingan perusahaan. Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara berasalan, secara hukum, belum ada regulasi yang mengatur penyedia sistem elektronik.
"Tapi ini kan aksi korporasi. Bisa dipahami, itu saja. Tetapi ini kan memberikan dinamika pada persaingan antara penyedia layanan,"kata Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara saat diwawancarai usai Rapat Kerja dengan Komisi Informasi DPR Kamis(28/01/2016).
Kata Rudiantara, kementeriannya saat ini sedang mempersiapkan peraturan untuk mengatur prosedur penyedia sistem elektronik seperti Netflix, Whatsapp, Youtube, dan lain-lain. Rudiantara menargetkan peraturan selesai di bulan Maret.
Wacana mengenai prosedur bagi penyedia sistem elektronik ini mencuat setelah Telkom memblokir Netflix dari layanan produknya. Netflix sendiri adalah situs yang menyediakan layanan video streaming berbayar.
Telkom beralasan tayangan di dalam Netflix mengandung konten pornografi. Selain itu, Netflix juga dituding belum memenuhi prosedur perizinan di Indonesia. Pro kontra muncul mengingat Telkom tidak memblokir situs penyedia layanan sejenis.
Editor: Rony Sitanggang