KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan UWI, AKH dan DES dari pihak swasta serta dua orang supir sebagai tersangka.
Agus mengatakan, dalam operasi tangkap tangan kemarin dilakukan di empat tempat yang terpisah.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI dan DES. Setelah serah terima uang ketiganya terpisah, UWI dalam perjalanan pulang kerumah ditangkap oleh KPK, sedangkan DES ditangkap di salah satu Mal di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya KPK menangkap AKH didaerah Kabayoran," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada Wartawan di Kantor KPK, Kamis (14/01/2016).
Agus melanjutkan, "dari tangan tersangka diamankan uang masing-masing 33 ribu dolar Singapura. Sebelumnya UWI juga telah menerima uang yang telah diambil oleh DWP melalui supirnya di kediaman UWI."
Ketua KPK, Agus Rahardjo menambahkan, DWP, UWI, dan DES dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tentang tindak pidana korupsi. Meski demikian dia enggan menjelaskan apa nama perusahaan swasta dan apa nama proyek di Kementerian PU tersebut.
Editor: Rony Sitanggang