Bagikan:

KPK Diusulkan Jadi Satu-satunya yang Tangani Korupsi

Alasannya efektivitas penanganan kasus.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 27 Jan 2016 21:05 WIB

KPK Diusulkan Jadi Satu-satunya yang Tangani Korupsi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan jadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi. Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho  beralasan  efektivitas dalam menangani kasus korupsi.

 Yanuar menegaskan bahwa saat ini ide tersebut sedang diuji dan belum diputuskan.

"Harusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal, referensi gampang kok mas. Hongkong sama Malaysia itu lho. Malaysia tu berapa 54 ya kalau nggak salah ya tadi ya. Ya kan. Jadi kita coba dong kalau kita memang mau serius mengurus korupsi mari kita exercise pemikiran itu." Ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho  pasca peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, Senin (27/01/2016).

"Karena kalau kita punya lembaga tunggal untuk menangani anti-korupsi maka pembagiannya lebih jelas kan wewenangnya. KPK mengurusi korupsi. Kepolisian mengurusi kejahatan apapun selain korupsi. Kemudian ya tadi penuntutannya pada anggota kejaksaan kan clear kan." Imbuhnya.

Ide itu mendapat penolakan dari Komisi Hukum DPR.  Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan lembaganya harus merevisi tiga UU untuk melaksanakan rencana tersebut. Regulasi ini adalah UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU KPK yang akan prosesnya memakan waktu bertahun-tahun.

"Menurut saya nggak masuk akal," ungkapnya kepada KBR, Rabu (27/1/2016) malam. "Ada tiga revisi undang-undang. Termasuk revisi UU KPK yang 4 item dan diusulkan, itu juga kan harus dievaluasi lagi," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan ide ini bisa punya efek bagus. Sebab, dalam beberapa aduan yang diterima komisinya, perwakilan kejaksaan di daerah banyak yang memeras pejabat setempat ketika menangani kasus. Karenanya, urusan pidana khusus lebih baik ditangani satu badan saja.

Saat ini, di Indonesia terdapat tiga lembaga yang berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi. Tiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Persoalan dalam menangani kasus korupsi sering terjadi terkait wewenang ketiga lembaga tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending